Artikel

LARANGAN MEMBUANG SAMPAH DI AREA LUWENG BARAT MONUMEN TUMPAK RINJING

07 Mei 2026  Administrator  4 Kali Dibaca  Berita Desa

Dadapan, 07 Mei 2026

Sumber air merupakan salah satu sumber daya vital bagi manusia. Dalam lingkungan masyarakat, air merupakan salah satu kebutuhan primer yang diprioritaskan. Menjaga sumber air merupakan kewajiban seluruh elemen masyarakat.

Perwakilan masyarakat melayangkan keluhan kepada Pemerintah Desa Dadapan terkait dengan kebiasaan membuang sampah yang dilakukan beberapa oknum di area luweng barat Monumen Tumpak Rinjing. Mengingat luweng tersebut tersambung dengan sumber air masyarakat Dusun Pelem, yang dimana airnya masih dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat dusun tersebut. Perwakilan masyarakat mengharapkan supaya tidak ada lagi warga yang membuang sampah di area luweng tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Dadapan memasang banner larangan membuang sampah di area luweng tersebut dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk saling menjaga sumber air di area Desa Dadapan.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Pacitan Solo KM 12, Krajan, Dadapan, Kec. Pringkuku, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur 63552
Desa : Dadapan
Kecamatan : Pringkuku
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63552
Telepon :
Email : dadapan19@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 63
    Kemarin : 9
    Total Pengunjung : 4,100
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 172.16.19.14
    Browser : Mozilla 5.0